Ini Alasan YMPS Adukan Pelanggaran HAM Berat oleh PKI 1948-1965

JAKARTA — Pengurus Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS) yang terdiri dari Kyai Haji Sholahudin Wahid (Ketua Dewan Pembina YMPS dan Pimpinan Pesantren Tebu Ireng), Abdul Latief (Ketua Umum YMPS), Arukat Djaswadi (Ketua Dewan Pengawas), Taufiq Ismail, serta puluhan unsur masyarakat yang menjadi korban kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).

YMPS mengadukan pelanggaran HAM berat oleh PKI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Inilah alasan-alasanya.

“Kami Para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Yayasan Masyarakat Peduli Sejarah (YMPS) mengajukan aduan kepada Komnas HAM, “ kata Dr. Sulistyowati, S.H., M.H kepada Cendana News di Ruang Asmara Nababan, Gedung Komnas HAM, Jl. Latuharhari No.4B, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Sulistyowati menyampaikan berbagai alasannya yang mendasari YMPS mengadukan pelanggaran HAM berat oleh PKI pada 1948-1965, seperti di antaranya, bahwa PKI pada 1948 sebagaimana telah dikemukakan oleh berbagai pihak dan disebutkan di dalam sejarah.

“PKI telah melakukan perebutan kekuasaan negara dengan memproklamirkan Negara Republik Soviet Indonesia oleh Moeso di Madiun, pada tanggal 18 September 1948, yang didukung dengan pemberontakan dan pembantaian di Jawa Timur, “ ungkapnya.

Menurut Sulistyowati, pemberontakan yang dilakukan oleh PKI tersebut dengan cara melakukan pembunuhan, penjagalan dan pembantaian terhadap berbagai lapisan masyarakat di Madiun dan sekitarnya.

“Mayat-mayatnya dimasukkan ke dalam sumur tua yang ada di tengah perkebunan tebu Rejosari, kecamatan Magetan, kabupaten Madiun, “ paparnya penuh kegeraman.

Lihat juga...