IPW: Ketentuan Hukum dalam Pengadaaan Persenjataan Polri Perlu Direvisi

JAKARTA — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada sejumlah ketentuan hukum yang tumpang tindih berkaitan dengan pengadaan persenjataan Polri. Untuk itu, sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri segera dibenahi dan direvisi.

“Saat ini maupun di tahun depan, Polri cukup banyak membeli persenjataaan untuk melengkapi alutsista anggotanya. Berkaitan dengan itu sudah saatnya dasar hukum pembelian persenjataan Polri dibenahi dan direvisi agar tidak terjadi lagi penyitaan senjata kepolisian oleh TNI, seperti beberapa waktu lalu,” kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Selasa (12/12/2017).

Neta mencontohkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010, Tanggal 18 Juni 2010, ikut mengatur persenjataan Kepolisian, padahal menurutnya, Polri tidak lagi di bawah Kementerian Pertahanan.

“Untuk menghindari kesimpangsiuran soal persenjataan sejumlah perundangan-undangan tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil dan militer yang dikeluarkan pemerintah, baik dalam bentuk Kepres, Inpres serta Peraturan Menteri Pertahanan perlu segera direvisi,” kata Neta.

Tujuannya agar penyitaan persenjataaan Polri oleh TNI di Bandara Soekarno Hatta Jakarta beberapa waktu lalu tidak terulang. Sebab ke depan akan cukup banyak jumlah persenjataan Polri yang masuk ke dalam negeri, untuk melengkapi alutsistanya.

“Dua tahun ke depan di mana akan berlangsung Pilkada serentak dan Pilpres, Polri tentu membutuhkan alutsista yang maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Hingga akhir 2017 ini saja Polri sudah mengeluarkan anggaran sebanyak Rp13 triliun untuk pengadaan senjata Brimob dan Sabhara,” tutur Neta.

Lihat juga...