IPW Tanggapi Mendagri Soal Jabatan Kapolres
JAKARTA — Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait tugas seorang Kapolres agar tidak terlalu lama menjabat di satu kabupaten/kota, belum lama ini sempat menuai kritik. Pasalnya, itu dinilai bukan ranahnya selaku Mendagri.
Tjahjo sendiri mengaku memang dirinya mendapat kritikan dari para pembaca di sebuah media. Namun, baginya itu bukan persoalan, karena ia menyampaikan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, usulan Mendagri Tjahjo Kumolo, agar Kapolres menjabat tak lama (2 tahun saja) sebenarnya itu yang terjadi selama ini.
“Dua tahun menjabat sebagai batas maksimal sudah berlangsung selama ini. Bahkan ada kapolres yang hanya menjabat 3 bulan atau 6 bulan sudah dimutasi ke jabatan yang lebih empuk lagi,” kata Neta saat dihubungi, Cendana News.
Menurut Neta, soal masa jabatan itu memang penting. Tapi, lebih penting lagi adalah dalam menempatkan seseorang harus berdasarkan kualitas, kapasitas, dan integritas. “Setelah atasan mengawasi dan mengevaluai kapolres secara rutin, kapolres yang tidak peduli dengan wilayahnya, tidak peduli dengan dinamika masyarakatnya, tidak inovatif dan tidak profesional harus segera dicopot. Tidak perlu menunggu 2 tahun. Bila perlu hanya 1 bulan jika kapolres tersebut brengsek harus dicopot,” kata Neta.
Neta menambahkan, bulan lalu kapolres sudah diwanti-wanti, kapolres yang tidak mampu mengantisipasi kejahatan jalanan dan premanisme di wilayahnya akan dicopot. Ini sebuah peringatan, agar kapolres bekerja secara maksimal sebagai pelindung masyarakat.