JPU KPK Sampaikan Jawaban Terkait Eksepsi Setya Novanto
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini secara bergantian sempat membacakan jawaban lengkap sebagai tanggapan terkait eksepsi atau nota pembelaan yang sebelumnya dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Setya Novanto.
Sementara itu menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan bahwa sebenarnya jawaban tersebut sudah disiapkan beberapa hari yang lalu oleh pihak JPU KPK, namun jawaban tersebut baru bisa dibacakan hari ini dalam persidangan.
Sementara itu persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta melaporkan bahwa persidangan dimulai pada Kamis, l pukul 09:40 WIB. Terdakwa Setya Novanto tampak terlihat duduk dengan tenang di kursi persidangan.
Sekitar satu jam kemudian persidangan dengan agenda pembacaan jawaban JPU KPK dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pada sekitar pukul 10:45 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Setya Novanto saat membacakan eksepsinya sempat memohon kepada Majelis Hakim agar mengembalikan sekuruh surat dakwaan dari pihak JPU KPK. Mereka menganggap bahwa surat dakwaan JPU KPK tersebut tidak sah karena cacat hukum.
Pihak pengacara Setya Novanto juga sempat menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan)