Jumlah Pengajuan Rekam Data KTP-El di Balikpapan, Meningkat
BALIKPAPAN — Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pemilih harus memiliki KTP-El, layanan perekaman semakin bertambah. Menjelang hari libur sekolah juga semakin menambah jumlah warga yang melakukan perekaman.
Jumlah warga yang akan melakukan perekaman KTP-El di kantor Disdukcapil Balikpapan bertambah per harinya. Semula 125 sekarang menjadi 200 orang per hari. Hal itu karena masuknya libur sekolah dan makin dekatnya pilkada yang mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan hak pilih harus melakukan perekaman KTP-El.

“Kalau sudah rekam dia sudah bisa pilih sesuai dengan hak suaranya dan mendapatkan surat keterangan, bahwa sudah melakukan perekaman. Itu ada di dalam PKPU,” jelas Sekretari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, Hasbullah Helmi, Kamis (21/12/2017).
Dia memastikan, warga yang belum merekam tidak dapat mengikuti pemilu, karena hal itu menjadi aturan. Bagi pemegang surat keterangan (suket), tidak perlu khawatir karena dapat mencoblos.
“Sejak KPU mulai menyosialisasikan peraturan pemilihan umum, mulai meningkat ini yang melakukan perekaman. Kalau yang sudah punya surat keterangan sudah melakukan perekaman tidak masalah karena bisa digunakan,” terang Helmi.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Balikpapan Januari – November 2017 sebanyak 777.934 jiwa. Yang sudah rekam sebanyak 520.325 atau 93 persen, kemudian sudah punya KTP-El fisiknya 502.181 atau 91 persen. Dan, yang belum melakukan perekaman sebanyak 33.212.
Helmi menambahkan, perekaman dilakukan tidak ada batas waktu selama memenuhi usia 17 tahun. Mereka yang melakukan perekaman sejak Januari hingga sekarang itu belum mendapat cetak fisik KTP-nya