Kajati Maluku Evaluasi Hasil Sidang Korupsi Diskominfo

AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku akan melakukan evaluasi laporan hasil sidang korupsi dana proyek E-Government dan penguatan jaringan pada Dinas Kominfo dengan terdakwa Ibrahim Sangaji yang divonis lima tahun penjara.

“Kami baru mendengar informasi dari wartawan kalau dalam putusan itu disebutkan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana tentang keterlibatan orang lain,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (22/12/2017).

Tetapi, sesuai mekanismenya, bila ada putusan seperti itu tentunya di internal kejaksaan, JPU akan membuat laporan hasil persidangan untuk disampaikan kepada pimpinan kejaksaan.

“Nantinya laporan tersebut dievaluasi oleh kajati, tetapi untuk masalah tindaklanjutnya seperti apa, kita ikuti saja laporan yang disampaikan kepada pimpinan termasuk menunggu hasil evaluasinya,” jelas Sammy.

Ibrahim Sangaji adalah mantan Kadis Kominfo Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon pada Selasa, (19/12), karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp160,3 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Roly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang menuntut terdakwa divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp251,7 juta subsider 3,3 tahun kurungan.

Lihat juga...