Kapolda Maluku Tegaskan Penambangan Cinnabar Dilarang
AMBON – Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhara mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan batu cinnabar di Gunung Tembaga, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Deden menjanjikan akan ada tindakan tegas jika warga masih tetap nekat melakukan lagi aktivitas penambangan. “Kami akan mengambil tindakan tegas bila warga masih tetap ingin naik ke gunung untuk menambang batu cinnabar karena sudah ada maklumat Gubernur Maluku, Pangdam XVI/Pattimura serta kapolda untuk menutupnya,” kata Kapolda, Jumat (29/12/2017).
Pelarangan penambangan disebutnya, menjadi bagian dari upaya untuk menjalankan perintah Presiden agar di 2018 Indonesia sudah harus benar-benar bebas dari mercury.
Menurut Kapolda, bila warga masih tetap melakukan aktivitas penambangan batu cinnabar yang merupakan bahan baku pembuatan air raksa, yang dikhawatirkan adalah kerusakan sumber daya alam di darat maupun laut. Sementara daerah Maluku dikenal sebagai lumbung ikan karena wilayah lautnya yang begitu luas.
Potensi perikaran tersebut akan sangat terganggu kualitas ikannya, kalau perairannya sampai tercemar limbah beracun akibat mercuri. “Yang lebih buruk lagi kalau daerah lain di Indonesia maupun negara luar tidak lagi membeli ikan dari sini, dan yang rugi adalah masyarakat,” ujar kapolda.
Tercatat, perkara pembekian, pengumpulan, hingga pengiriman batu cinnabar ke luar daerah yang ditangani jajaran Polda Maluku selama 2017 cukup banyak. “Ada kasus cinnabar dan mercuri yang jumlahnya mengalami kenaikan tahun ini dibanding tahun 2016 sehingga pemerintah bersama aparat keamanan telah menutup Gunung Tembaga,” tandasnya tanpa menyebut jumlah kasus yang ditangani. (Ant)