Karantina Ikan Amankan Ikan Patin Berdokumen Palsu

LAMPUNG – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung wilayah kerja Bakauheni berhasil mengamankan upaya pengiriman dua unit kendaraan berpendingin berisi sebanyak 3.000 box dengan berat 30 ton komoditas perikanan jenis fillet ikan patin berasal dari Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Catur S.Udiyanto fillet ikan patin (pangasius sp) tersebut ditemukan dalam dua buah kendaraan truk diantaranya kendaraan benomor polisi B 9671 BEU dan truk bernomor polisi B 9844 BEU.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Enrico D. Sidauruk (tengah) dan penanggung jawab kantor stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas I Lampung wilker Bakauheni, Catur S. Udiyanto (kiri) seusai pemeriksaan komoditas fillet ikan patin tanpa dokumen. [Foto: Henk Widi]
Pengungkapan pengiriman komoditas fillet ikan patin tersebut diakui Catur dilakukan saat petugas stasiun karantina ikan wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni melakukan operasi rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Satgas Kodim 0421/LS,Sub Denpom II/3-II yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat diperiksa dua kendaraan ekspedisi dari Batam Provinsi Kepulauan Riau tujuan pelabuhan Muara Baru Jakarta tersebut diketahui dikirim tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Saat diperiksa petugas karantina ternyata surat yang dibawa oleh pengemudi hanya surat jalan dan surat karantina ikan. Selanjutnya diteliti ulang surat yang ditemukan ternyata palsu berbentuk fotocopy tanpa ada tanda tangan pejabat berwenang karantina ikan untuk perlalulintasan komoditas perikanan antarpulau,” terang Catur S. Udiyanto selaku penanggungjawab kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung wilayah kerja Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (20/12/2017).

Lihat juga...