Karimun Serius Tangani Persoalan Permukiman Kumuh

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau serius menangani persoalan pemukiman kumuh. Upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan keberadaan enam lokasi sebagai kawasan permukiman kumuh untuk ditangani secara serius dan komprehensif.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyebut, lokasi kawasan permukiman kumuh itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun No.188.B tahun 2014. “Terdapat di enam titik, di 4 kelurahan pada dua kecamatan dengan total luas kumuh 49,76 hektare,” katanya, Selasa (12/12/2017).

Ke-enam kawasan permukiman kumuh tersebut, diantaranya kawasan Pulau Kambing dan Telaga Tujuh di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kawasan dan Kampung Orari dan Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Timur. Kemudian, kawasan Baran Barat Kelurahan Baran Barat, Gang Asoka dan Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Keberadaan kawasan permukiman kumuh, merupakan salah satu wujud degradasi lingkungan yang parah dalam suatu perumahan dan permukiman yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Pulau Kambing merupakan salah satu lokasi yang masuk dalam kriteria kumuh berat. Jenis penanganan yang dibutughkan adalah adalah penataan permukiman kembali, karena secara tata ruang dan yuridis, penguasaan tanah di wilayah tersebut adalah ilegal.

Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh, kata dia, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pola-pola penanganan pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi.

Lihat juga...