JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Kwik Kian Gie hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kwik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyidik KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian BLBI, di antaranya Kwik Kian Gie, mantan Menkoperekonomian dan Arief Surowidjojo dari unsur swasta. Yang bersangkutan diperiksa sebegai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala BPPN,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/12/2017).
Kasus Tipikor yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah pihak peminjam atau obligor. Menurut penelusuran KPK, kasus dugaan penyelewengan BLBI tersebut diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara hingga triliunan Rupiah.
Kasus tersebut awalnya mulai terungkap setelah BPPN yang waktu itu dipimpin oleh Safruddin Arsyad Temenggung secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
BDNI diketahui merupakan milik Sjamsul Nursalim, salah satu pengusaha atau konglomerat. SKL tersebut tetap diterbitkan walaupun sebenarnya BDNI diketahui masih memiliki tunggakan kewajiban sebegai pihak peminjam atau obligor BLBI.
Menurut Febri Diansyah Kwik Kian Gie beberapa kali pernah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).