MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen “rigid beton” di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Wali kota Sibolga dijadwalkan diperiksa pada, Senin (18/12/2017) siang. Diharapkan Syarfi Hutauruk kooperatif dan dengan tepat waktu dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Ini adalah untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut dengan menghadirkan Wali kota Sibolga sebagai saksi,” ujar Sumanggar, Minggu (17/12/2017).
Pemanggilan terhadap Syarfi sudah dilayangkan melalui Kejaksaan Negeri Sibolga untuk dapat hadir di Kejati Sumut beberapa waktu lalu. Dengan demikian diharapkan orang nomor satu di Pemkot Sibolga tersebut berkenan hadir untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyidik.
Sumanggar menjelaskan, Kejati Sumut juga telah menahan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisial SN dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dari hotmix menjadi semen rigid beton. “Tersangka dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan sejak 28 November lalu,” tambah Sumanggar.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 rekanan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas PU Kota Sibolga senilai Rp65 miliar Tahun Anggaran 2015. Ke-10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.
Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan. Mereka yang ditahan dititipkan di Rutan Medan. (Ant)