Kebijakan Jokowi 2017, Masyarakat Adat tak Puas

JAKARTA – Masyarakat adat di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) menyatakan tidak puas atas kebijakan pengakuan masyarakat adat yang dijalankan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

“Segala sesuatu harus bisa diukur dan hari ini kita akan ukur dengan jelas supaya kita tidak sibuk berkelahi diurusan retorika dan pencitraan,” kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam Catatan Akhir Tahun 2017 AMAN di Jakarta, Rabu.

Dalam catatan AMAN untuk 2017, hingga saat ini ada empat Perda Pengakuan Masyarakat Adat disahkan, sisanya susah sekali disahkan. Prestasi dalam struktur pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) baru 10 ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mampu mengembalikan wilayah adat yakni 17.092 hektare (ha) Hutan Adat dari 8,2 juta ha yang telah diajukan.

Sedangkan prestasi Kementerian ATR/BPN, menurut Rukka, masih nol mengingat tidak pernah ada mekanisme atau prosedur untuk pengakuan masyarakat adat. Justru penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden di desa-desa dalam kaitan program Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) diketahui AMAN di lapangan ada yang ditarik kembali. Dikembalikan Hutan Adat namun hutannya sudah tidak ada, dan ada pula wilayah yang tidak dikembalikan sepenuhnya, berpotongan dengan taman nasional.

BPN sejak 2011 sudah ada MoU dengan AMAN namun, menurut dia, ini tidak pernah dilaksanakan. AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA) dan Epistema Institute, AMAN sedang mendorong percepatan penetapan hutan adat seluas sekitar 6,96 juta ha yang tersebar di 703 komunitas masyarakat adat dan terbagi dalam 7 klaster.

Lihat juga...