Kebijakan Presiden Soeharto Tentang Sembako
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan utama atau primer manusia yakni sandang, pangan dan papan. Kebutuhan yang terus meningkat mendorong manusia untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pokok.
Kondisi tersebut mendorong sosok Presiden Soeharto memperhatikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sebagai pemimpin negara Dia harus mengeluarkan kebijakan mengenai kebutuhan pokok secara bijaksana. Seperti yang dilakukan pada pada tanggal 30 Desember 1967, sebagaimana yang dilansir Soeharto.co, Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan mengenai distribusi bahan kebutuhan pokok keperluan hidup bagi Pegawai Negeri Sipil/ ABRI dan pengendalian jatah pangan bagi pekerja harian tetap pemerintah, karyawan perusahaan negara, perusahaan swasta penting dan besar.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 1968 tersebut tercantum dalam SK Presiden RI No. 272/ 1967 yang ditetapkan pada 30 Desember 1967. Surat Keputusan ini sebenarnya merupakan legalisasi dari kebijaksanaan pemerintah yang mulai dijalankan sejak 5 Desember 1967.
Latar belakang lahirnya kebijakan kebutuhan pokok ini karena pada 1966 tercatat inflasi mencapai titik tertinggi sebesar 650 %. Sebelumnya, di 1965 inflasi tercatat sebesar 280% dan pada 1964 inlasi terjadi sebesar 90%.
Membaiknya kondisi perekonomian dapat dilihat dari berbagai indikator seperti tingkat inflasi, jumlah uang yang beredar di masyarakat, juga proses pembangunan infrastruktur. Membaiknya kondisi ekonomi diperoleh dari stabilnya kondisi politik masa orde baru. Setelah perubahan kondisi politik di Indonesia di bawah orde baru yang memiliki sikap anti komunis, negara-negara anti komunis setuju untuk menjadi kreditur bagi Indonesia. Negara-negara ini kemudian membentuk IGGI (Inter Governmental Goup on Indonesia) pada tahun 1967.