Kehidupan Beragama Perlu Jadi Isu Strategis GBHN

Menurut dia, isu kerukunan beragama kini menjadi semakin penting pasca keluarnya Keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait penghayat kepercayaan.

“Dengan adanya putusan ini maka para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Putusan MK ini dengan sendirinya menyejajarkan agama dengan aliran kepercayaan, Aminudin menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyebut putusan MK soal penghayat kepercayaan itu sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan politik di masyarakat.

“MK membuat keputusan yang hanya semata-mata berpegang kepada prinsip perundang-undangan, tanpa memperhatikan kesepakatan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Ma’ruf belum lama berselang.

Kesepakatan yang dimaksud adalah bahwa salah satu unsur identitas setiap warga negara adalah agama, bukan aliran kepercayaan, sehingga keputusan MK itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Agama yang diakui Pemerintah RI ada enam, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu dan Kong Hu Cu.

Menurut Ketua Umum MUI, pihaknya kini melakukan pembahasan dan mencari jalan keluar terkait keputusan MK yang bersifat mengikat tersebut.

Lihat juga...