Kejari Maumere Fokus Berantas Korupsi
MAUMERE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap berbagi kasus korupsi di kabupaten Sikka, termasuk tiga kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Sudah ada penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi seperti dana bencana yang diduga dikorupsi oleh mantan kepala BPBD Sikka bersama bendaharanya. Kepala desa Runut, kecamatan Waigete, yang melakukan korupsi uang negara sebesar 138 juta rupiah lebih juga sudah disidangkan dan dipenjara,” sebut Azman Tanjung, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Maumere.

Saat ditanyai Cendana News saat aksi pembagian stiker dan pin anti korupsi, Jumat (8/12/2017), Azman menyebutkan, ada juga tindak pidana penyalahgunaan dana Anggur Merah yang sedang ditangani.
“Sementara ini, kami masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mungkin nanti dalam tahap penuntutan kami akan sampaikan jumlah dana yang disalahgunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
Kejari Maumere, beber Azman, telah menerima perhitungan kerugian negara dari ahli Politeknik Negeri Kupang yang menjelaskan tentang jumlah kerugian negara. Saksi ahlinya telah diperiksa dan akan menjadi alat bukti bagi Kejari Maumere di pengadilan.
Terkait kasus rumah pengungsi Palue di pulau Kojagete, terangnya, BPBD Sikka mengajukan pembangunan rumah bagi pengungsi sebanyak 378 rumah. Sedangkan yang dibangun hanya 150 rumah. Sisanya tidak dibangun, sehingga Kejari Maumere melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan tersebut.