Kejati DKI Agendakan Gelar Pekara Korupsi Bank Jatim

JAKARTAKejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menyiapkan agenda gelar perkara hasil penyidikan kasus korupsi Bank Jatim. Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dugaan pembobolan yang nilainya mencapai Rp72,832 miliar.  

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin mengatakan, gelar pekara dalam waktu dekat akan digelar oleh penyidik. “Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara dan dari situ kami akan melihat siapa yang bertanggung jawab. Segera kami akan tetapkan tersangkanya,” Sarjono, Selasa (5/12/2017).  

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI sudah mengundang ahli keuangan negara dari perbankan. Termasuk dari Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrido) sudah dimintai keterangan oleh penyidik.Dari proses penyidikan tidak dilakukan pencermatan secara dital apakah kredit yang disalurkan tersebut tepat sasaran atau tidak.   

“Dari Jamkrindo sudah kami lakukan pemeriksaan. Memang diakui bahwasanya penyaluran dana KUR dijaminkan melalui Jamkrindo, tetapi baru beberapa kali angsuran sudah macet, ini seperti suatu kesengajaan,” katanya.  

Praktik pembobolan dana BPD Jatim itu dilakukan dengan cara pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. Pengajuannya dilakukan oleh empat orang atas nama 172 orang debitur. Masing-masing debitur mengajukan Rp500 juta hingga totalnya Rp72,832 miliar. Dari perjalanannya, ternyata 172 orang debitur atas KUR tersebut bodong alias fiktif.  

Sebenarnya kredit tersebut telah diasuransikan kepada PT Jamkrindo. Untuk bulan pertama dibayarkan, tetapi memasuki bulan kedua asuransinya sudah tidak dibayarkan hingga menimbulkan kerugian negara.  

Lihat juga...