Kemendagri Fokus Pembinaan Produk Hukum Daerah
JAKARTA — Sebelum keluar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, terkait dibatalkannya kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dalam melakukan pembatalan Peraturan Daerah (Perda), Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.032 Perda maupun Perkada.
Berdasarkan ‘Laporan Capaian 3 (Tiga) Tahun Kementerian Dalam Negeri 2014-2017’, dari 3.032 Perda/Perkada yang dibatalkan pada 2016 tersebut, 1.765 Perda/Perkada dibatalkan oleh Mendagri, dan 1.267 Perda/Perkada dibatalkan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Pembatalan Perda maupun Perkada (Peraturan Kepala Daerah) tersebut antara lain karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghambat distribusi barang dan jasa, serta tidak sejalan dengan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum. Selain Perda/Perkada, Kemendagri juga membatalkan 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong iklim investasi di daerah, sehingga total regulasi yang dibatalkan sebanyak 3.143 regulasi.
Setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi, Kemendagri memfokuskan pembinaan produk hukum daerah pada proses preventifnya, sebagaimana telah dilakukan sejak 2015, antara lain register terhadap 255 Perda provinsi pada 2015 dan 410 Perda pada 2016. Selanjutnya, register sampai dengan September 2017 sebanyak 223 Perda provinsi.
Pembinaan terhadap produk hukum daerah, baik Perda maupun Perkada dimaksudkan untuk menjaga keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau kesusilaan, serta tidak menghambat investasi dan pelayanan publik.