Kemlu Gandeng Justice Without Border Lindungi TKI
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menggandeng sebuah organisasi nirlaba Justice Without Border (JWB) untuk memberikan bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Kerjasama tersebut telah dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada peringatan Hari Buruh Migran 18 Desember lalu. “Kami melakukan kerja sama dengan Justice Without Border untuk membantu TKI yang mempunyai masalah dengan majikannya,” kata Direktur Perwakilan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, Selasa (19/12/2017).
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB) Douglas MacLean.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan meliputi penyediaan pengacara pro bono atau tidak berbayar untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Pendampingan untuk para TKI tersebut dimulai dari Singapura dan Hong Kong.
Kerja sama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para lawyer setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan. “Melalui kerjasama dengan Justice Without Border diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono,” jelas Iqbal.
Sementara penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI. Iqbal mengungkapkan ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus. Bagi JWB ini adalah kerjasama pertama yang mereka tandatangani dengan pemerintah.