Kepala Desa Diminta tak Khawatir Gunakan Dana Desa
SOLO — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, meminta kepala desa tidak khawatir dalam menggunakan dana desa.
Jika kesalahan kepala desa dalam melaksanakan dana desa sebatas adminitratif, Mesdes meminta untuk tidak dikriminalisasi. Hal inilah yang ditekankan Mendes PDTT saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Papdesi, di Embarkasi Haji, Donohudan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2017).
Dalam sambutannya, Menteri Eko mengungkapkan, kepala desa tidak perlu takut, dan jika ada oknum yang mencoba untuk mengkriminalsiasi, agar dilaporkan.
“Kalau ada oknum polisi yang main-main dengan dana desa, bukan hanya akan dipecat, tapi akan dipidanakan serta atasannya akan dicopot. Ini diungkapkan langsung oleh Kapolri di hadapan Kapolda seluruh Indonesia. Jadi, Polri pada dasarnya mendukung program dana desa,” papar Mendes di hadapan ratusan perwakilan Pepdesi seluruh Indonesia.
Dalam pemeriksaan terhadap dugaan adanya dana desa, Mendes PDTT meminta agar tidak tumpang tindih antar lembaga penegak hukum.
Peran bupati dalam hal ini sangat penting, karena harus mampu mengkoordinasikan melalui Forum Koordinator Pimpinan daerah (Forkompinda), baik kepolisian, kejaksaan maupun inspektorat.
“Saya minta untuk bupati agar mengorganisir dalam pemeriksaan. Jangan sampai semua lembaga memeriksa satu per satu. Kalau itu terjadi, kepala desa hanya melayani pemeriksaan saja tidak bisa bekerja untuk masyarakat,” terangnya.
Mendes juga mendorong kepala desa, agar lebih kreatif dalam memajukan desa masing-masing. Dengan adanya kucuran dana yang tak sedikit melalui dana desa, kepala desa diminta untuk bisa menginisiasi BUMdes, agar dapat mendukung perekonomian desa.