BANDUNG – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jatjat Darajat, menyatakan tidak mengetahui adanya laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dilaporkan oleh Garut Governance Watch ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat.
“Saya belum tahu masalah itu dan saya pun belum sempat menanyakannya kepada staf,” kata Jatjat, saat dimintai tanggapan adanya laporan dugaan korupsi di lingkungan Disdik Garut, Jumat (15/12/2017).
Ia menegaskan, tidak mengetahui persoalan kasus dugaan korupsi di Bidang PAUD tersebut. Apalagi, saat ini, Jatjat mengaku sedang berada di Jakarta, sehingga belum dapat mengetahui secara jelas terkait laporan dugaan korupsi itu.
“Saat ini saya masih berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan di Kementerian Desa,” katanya.
Jatjat juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi saat belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdik Garut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Mamik Suligiono, enggan mengomentari terkait laporan dugaan kasus korupsi di lingkungan Disdik Garut tersebut.
Sebelumnya, GGW secara resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bidang PAUD Disdik Garut ke Kejaksaan Negeri Garut, berikut menunjukkan bukti-buktinya.
Sekretaris Jenderal GGW, Yuda Ferdinal, menyatakan ada beberapa modus yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dengan kerugian negara sementara mencapai Rp3,2 miliar. (Ant)