Ketua PGRI Jatim: Guru Harus Profesional

MALANG – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja guru, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni guru mempunyai kewajiban dan guru juga memiliki hak. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Ichwan Sumadi, saat menghadiri acara resepsi peringatan hari jadi ke-72 PGRI, di Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Senin (11/12/2017).

Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi. -Foto: Agus Nurchaliq

Ichwan menjelaskan, kewajiban guru adalah menjadi seorang guru yang profesional, yang mengenal, memiliki, memahami dan mampu menjalankan aturan main sebagai guru profesional.

“Selain kewajiban, seorang guru juga memiliki hak untuk memperoleh penghasilan di atas kehidupan minimum,” ujarnya.

Disampaikan Ichwan, saat ini guru dibagi menjadi dua, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru nonPNS. Sedangkan guru PNS ini juga dibedakan lagi menjadi dua, yakni yang sudah bersertifikasi pendidik dan yang belum bersertifikasi.

“Bagi guru yang sudah bersertifikasi, mereka sudah mendapatkan tunjangan. Tapi, yang belum bersertifikasi ini yang kasihan, karena belum mendapatkan tunjangan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ichwan menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya semakin mempersulit sertifikasi dengan harus mendapatkan nilai 8,0 agar bisa lulus sertifikasi.  Dengan standar ini, berarti hanya 10 persen saja guru yang lulus, sedangkan sisanya tidak lulus.

“Tolonglah, guru-guru ini yang telah berjasa besar mendidik anak-anak bangsa”, tandasnya.

Untuk itu, Ichwan berjanji, PGRI akan terus  memperjuangkan nasib dan hak-hak guru, sehingga dengan demikian guru akan lebih profesional. “Tapi, yang paling penting adalah kita harus menjadi guru yang profesional,” pesannya.

Lihat juga...