KLHK Menangkan Gugatan Perkara Karhutla di Jambi

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menunjukkan ketegasannya pada korporasi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memenangkan gugatan perdata terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) di Jambi.

“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK, Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Ia mengatakan, melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT RKK atas kejadian karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Gugatan awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Juni 2017, tetapi Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Hingga akhirnya pada 21 Desember 2017, pengadilan menyatakan PT RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp191.804.261.700.

Rasio Ridho Sani yang biasa disapa Roy ini mengatakan, penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia berharap, keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Dirinya juga optimitis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku karhutla, di antaranya seperti PT Kallista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Mekar Hijau, PT National Sago Prima, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Way Musi Agroindah.

Lihat juga...