Komnas Perempuan Kawal Perubahan KUHP

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) siap mengawal perubahan KUHP. Pengawasan khususnya akan dilakukan untuk persoalan kejahatan terhadap kesusilaan.

Ketua Komnas Perempuan Azriana  menyebut, pembahasan buku II perubahan KUHP seharusnya mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Saat ini, Rancangan Perubahan KUHP sedang disusun oleh pemerintah dan DPR termasuk menyangkut pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 tersebut.

Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan DPR agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR penting memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi yaitu apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.

Kemudian apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai. “Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai,” jelas Azriana, Jumat (15/12/2017).

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah, apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum. Terutama beban yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.

Lihat juga...