KPK Bentuk FGD Selesaikan Sengketa Aset PT. KAI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan terkait kerugian yang dialami PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang diakibatkan berbagai kasus sengketa ruang milik lahan (Rumija).

Menurut Jubir KPK, Febri Diansyah, total penerimaan pendapatan dari aset PT. KAI seharusnya sekitar Rp744 miliar per tahun. Namun, karena ada sejumlah kasus sengketa lahan, akibatnya ada potensi penundaan pendapatan penerimaan aset sebesar Rp144 miliar.

“KPK sebenarnya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan masalah ini, salah satunya dengan membentuk Focus Group Discussion (FGD)”, kata Febri Dianysah, di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).

Sejumlah pihak atau instansi yang dilibatkan dalam FGD tersebut, lanjut Febri, masing-masing KPK, PT. KAI, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementrian ATR). Ada pun tujuan dibentuknya FGD tersebut salah satunya untuk memaksimalkan potensi penerimaan PT. KAI dari Rumija.

Febri Diansyah juga menyebutkan, setidaknya masih ada perbedaan atau masalah, khususnya dalam hal pencatatan antara PT. KAI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut laporan yang diterima KPK, masalah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2007. Saat ini sedang dilakukan berbagai upaya pembahasan yang mendalam, agar masalah perbedaan pencatatan tersebut segera diselesaikan dengan baik.

Febri Diansyah menjelaskan, Rumija merupakan bagian dari aset PT. KAI yang meliputi lahan selebar 6 meter di samping kiri dan kanan sepanjang rel kereta api di seluruh Indonesia, baik rel aktif maupun rel nonaktif.

Lihat juga...