KPK Kembali Kirim Surat Panggilan untuk Anak Setya Novanto

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua anak Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12/2017), membenarkan jika KPK telah mengirimkan surat undangan panggilan untuk keperluan pemeriksaan dan dimintai keterangan kepada kedua anak kandung Setya Novanto.

Rheza Herwindo dan Dwina Michaella akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution.

Febri Diansyah menjelaskan, tujuan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rheza dan Dwina tersebut salah satunya untuk mendalami dugaan keluarga Setya Novanto memiliki saham mayoritas di PT. Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu konsorsium pemenang proyek pengadaan KTP-El.

Keterangan atau informasi yang diberikan Rheza maupun Dwina, kata Febri Dianysah, sangat dibutuhkan penyidik KPK untuk mendalami peran tersangka ASS dalam kasus korupsi proyek pemgadaan KTP-El.

Selain itu penyidik KPK juga ingin memastikan apakah benar keluarga Setya Novanto bersama keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi menguasai saham mayoritas di PT. Murakabi Sejahtera.

Febri Diansyah juga menjelaskan, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening perbankan, masing-masing milik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, Dwina Michaella, Rheza Herwindo dan Irvanto Hendra Pambudi.

Namun, total nilai uang yang telah diblokir KPK dari sejumlah rekening tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian negara terkait proyek pengadaan KTP-El yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Lihat juga...