KPK Kembali Layangkan Surat Cekal Fayakhun Andriadi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat pencekalan atau pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar.

Surat pencekalaan tersebut telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pada sekitar enam bulan lalu, yang bersangkutan juga pernah dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri dengan alasan apa pun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Kamis (28/12/2017), membenarkan penambahan masa perpanjangan atau masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fayakhun Andriadi. Dengan demikian, Fayakhun Andriadi tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indomesia selama 6 bulan ke depan.

KPK, kata Febri Dianysah, masih membutuhkan keterangan dan informasi dari Fayakhun Andriadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Yang bersangkutan selama ini sering dipanggil atau dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Nofel Hasan pernah menjabat sebagai Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Organisasi BAKAMLA. Ia secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di BAKAMLA. Nofel Hasan diduga pernah menerima sejumlah uang sebagai suap sebesar 104.500 dolar Singapura atau SGD.

“Dalam waktu tak lama lagi, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Nofel Hasan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk kemudian segera disidangkan. Karena itu, kehadiran Fayakhun Andriadi masih dibutuhkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan, karena Fayakhun Andriadi diduga sedikit banyak mengetahui terkait proyek-proyek strategis di BAKAMLA”, pungkas Febri Diansyah.

Lihat juga...