KPK Limpahkan BAP Siti Masitha Soeparno ke Pengadilan Semarang
JAKARTA – Siti Masitha Soeparno, Wali Kota Tegal non aktif mengaku bahwa Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap (P21) tinggal dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dengan demikian bisa dipastikan dalam waktu dekat yang bersangkutan segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Siti Masitha Seoparno kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat pagi. Siti Masitha mengaku bahwa dirinya sebenarnya merasa keberatan dengan sejumlah dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.
“Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saya sudah lengkap, tak lama lagi segera dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan. Dalam waktu dekat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, saya mau berangkat ke sana, sudah ya itu saja,” demikian kata Siti Masitha Soeparno kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti Masitha tersebut sebenarnya berawal pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejumlah petugas KPK di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah. Sebelum menangkap yang bersangkutan, penyidik KPK terlebih dahulu menangkap dan mengamankan sejumlah oknum pejabat dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Menurut penjelasan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kasus korupsi yang menjerat Siti Masitha terkait suap atau penerimaan gratifikasi pengelolaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Kardinah, Kota Tegal Tahun 2017. Selain itu yang bersangkutan diduga juga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.