KPK Periksa Dwina Michaella Sebagai Saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella, anak Setya Novanto, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Dwina Michaella diperiksa penyidik KPK cukup lama atau sekitar 9 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sebenarnya penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk dua orang anak Setya Novanto, masing-masing Dwina Michaella dan Rheza Herwindo.
Ternyata hari ini yang datang memenuhi panggilan penyidik KPK hanya satu orang yaitu Dwina Michaella, sedangkan Rheza Herwindo tidak datang tanpa alasan.
Menurut Febri Diansyah, mestinya Rheza Herwindo seharusnya wajib datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, karena kedua anak Setya Novanto tersebut diduga memiliki saham atas nama PT Mondialindo. Perusahaan ini diketahui merupakan milik keluarga Setya Novanto tersebut diduga mempunyai saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera.
PT Murakabi Sejahtera diketahui sebagai salah satu konsorsium pemenang lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KPK menduga bahwa perusahaan tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh keluarga Setya Novanto, sehingga dapat dengan mudah dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang tender proyek e-KTP.
“Penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaaan dan meminta keterangan anak Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium PT Murakabi Sejahtera. Sebetulnya ada 2 orang yang dipanggil, namun hanya satu yang datang yaitu Dwina Michaella” jelas Febri di Jakarta, Kamis (21/12/2017).