JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Made Oka Masagung, Selasa (12/12/2017). Pemeriksaan tesebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Made Oka Masagung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). “Yang bersangkutan diduga punya peran penting terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP,” jelas Febri saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Menurut Febri, penyidik KPK menduga Made Oka Masagung memiliki peran dalam hal aktivitas transaksi keuangan dalam kasus tersebut. Made Oka Masagung diduga kenal dekat dengan tersangka Setya Novanto maupun tersangka lainnya, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Made Oka Masagung selama ini diduga berperan menyimpan aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP. Diduga total nilai uang Setya Novanto yang disimpan Made Oka Masagung mencapai 7 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar 94,5 miliar Rupiah jika dihitung dengan kurs Rp13.500 per USD.
Penyidik menurut Febri, masih terus mendalami keterkaitan Made Oka Masagung dengan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebegai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keterangan dan informasi yang disampaikan Made Oka Masagung sebagai saksi sangat penting artinya bagi penyidik KPK untuk menelusuri aliran kemana saja aliran dana tersebut.