KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Jasa Marga
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat orang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kasus suap atau penerimaan gratifikasi berupa janji atau hadiah tersebut dilakukan oleh oknum General Manager (GM) PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Salah satu tujuannya, agar PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi mendapatkan laporan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Empat orang pejabat BPK tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY), mantan auditor BPK, guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka SGY”, jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017).
Febri Diansyah menambahkan, ada 4 orang saksi pejabat BPK yang dipanggil sekaligus dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum auditor BPK. Keempat saksi yang dipanggil penyidik KPK tersebut adalah Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhammad Zakky Fathany, Bernard S. Turnip dan Andry Yustono.
Kasus tersebut pertama kali terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Salah satu barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas KPK pada saat OTT adalah satu unit motor gede atau moge merek Harley Davidson warna hitam buatan Amerika Serikat yang ditaksir seharga Rp115 juta.
Penyidik KPK menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut diduga sebagai upaya suap yang dilakukan oleh tersangka Setia Budi, mantan GM PT. Jasa Marga kepada tersangka SGY. Setia Budi berharap, dengan cara tersebut SGY akan memberikan laporan terbaik kepada BPK. Dengan demikian, BPK akan memberikan catatan laporan keuangan PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dengan predikat WTP.