KPK Periksa Setya Novanto, Saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo

JAKARTA – Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka ASS dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nadional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, keterangan Setya Novanto diperlukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka ASS terkait proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengetahui peran atau sepak terjang tersangka ASS, termasuk diantaranya berperan menyalurkan aliran dana dari proyek e-KTP kepada sejumlah pihak.

Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka ASS. “Kita harapkan Setya Novanto kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang benar seputar peran tersangka ASS kepada penyidik KPK, salah satunya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan untuk tersangka ASS,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Febri Diansyah, tersangka ASS pada saat menjabat sebagai Dirut PT. Quadra Solution diketahui sering memberikan sejumlah uang miliaran rupiah kepada sejumlah mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu ASS juga memberikan sejumlah uang kepada Setya Novanto sebagai jaminan agar perusahaannya menang dalam lelang tender proyek pengadaan e-KTP.

Lihat juga...