KPK Periksa Todung Mulya Lubis Terkait BLBI

JAKARTA — Pengacara Todung Mulya Lubis dipanggil dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Todung Yang akan bersaksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi-saksi lainnya diantaranya Taufik Mappaenne, mantan Deputi BPPN dan Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Menurut Febri tidak ada kaitan langsung antara saksi-saksi yang berprofesi sebegai pengacara atau penasehat hukum dengan kasus penerbitan SKL BLBI. KPK menduga pengacara maupun penasehat hukum sering dimintai pendapat atau konsultasi terkait seputar penerbitan SKL BLBI.

“Penyidik KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), masing-masing Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Taufik Mappaenne. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik KPK untuk mengungkap kasus BLBI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Febri menambahkan bahwa kasus penerbitan SKL yang dilakukan oleh tersangka SAT kepada Sjamsul Nursalim, pemilik saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tersebut terjadi pada 2004.

Lihat juga...