KPK Periksa Todung Mulya Lubis

JAKARTA — Penyidik KPK saat ini tengah meminta keterangan dari pengacara Todung Mulya Lubis, sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Jumat (22/12/2017).

Todung Mulya Lubis sebelumnya pernah ditunjuk sebagai lawyer pada saat SAT masih menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Todung Mulya Lubis menyampaikan, bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi seputar penerbitan SKL BLBI untuk tersangka SAT.

“Kedatangan saya ke sini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai saksi terkait penerbitan SKL BLBI. Ya, kan ceritanya saya dulu memang pernah ditunjuk menjadi lawyer-nya BPPN, saya akan bersaksi untuk Pak Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN”, jelasnya.

Todung Mulya Lubis menambahkan, memang benar BPPN telah menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim yang pada saat itu tercatat sebagai pemegang saham mayoritas atau pengendali BDNI. SKL tersebut diketahui telah diterbitkan pada 2004. Sebenarnya, menurut Todung, penerbitan SKL tersebut telah disetujui oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Sementara itu, SAT secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). SAT diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatannya semasa masih menjabat  Kepala BPPN periode 2002 hingga 2004.

Menurut penyelidikan KPK, tersangka SAT mengusulkan persetujuan KKSK terkait perubahan terhadap kewajiban pembayaran hutang BDNI sebagai pihak peminjam dana (obligor) BLBI, menjadi restrukturisasi kewajiban penyerahan aset BDNI kepada BPPN. KPK memperkirakan, total nilai restrukturisasi tersebut sebesar Rp4,8 triliun.

Lihat juga...