KPK Perpanjang Masa Penahanan Rita Widyasari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif untuk kepentingan pengembangan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain Rita Widyasari, sejumlah tersangka lainnya juga menjalani perpanjangan masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang tersebar di wilayah Jakarta.
Menurut Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, masa perpanjangan penahanan terhadap Rita Widyasari dilakukan selama 1 bulan atau 30 hari, terhitung sejak 4 Januari 2018 hingga 4 Februari 2018. Sedangkan tersangka lainnya, Khairudin, mantan Komisaris PT. Media Bangun Bersama juga menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.
“Perpanjangan masa tahanan tersebut karena semata-mata demi kepentingan pengembangan penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Febri Diansyah juga menambahkan, bahwa penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, KPK akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Jakarta, Rita Widyasari tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Merah Putih Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Rita Widyasari sempat berbincang singkat dengan sejumlah wartawan seputar kegiatan atau aktivitas yang dialkukannya selama berada di dalam Rutan KPK.
Rita Widyasari mengaku keberatan dan mengeluh terkait perpanjangan masa penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Menurutnya, sudah dua bulan ia tidak pernah lagi diperiksa oleh penyidik KPK. Dirinya merasa bosan di dalam Rutan KPK, karena kerjaannya hanya makan, minum, tidur dan melakukan kegiatan olah raga, yaitu senam di dalam komplek Rutan KPK.