KPK Rencanakan Panggil Kembali Dua Anak Setya Novanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan kembali memanggil dua anak dari Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Adapun dua anak Novanto itu antara lain Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. “Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang berjalan saat ini. Jadi, kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/12/2017).

Febri menyatakan bahwa rencana pemanggilan dua anak Setya Novanto karena penyidik ingin mendalami soal kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait proyek KTP-e. Sebelumnya, dua anak Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.

Ketidakhadiran tersebut dikarenakan belum diterimanya surat pemanggilan dari KPK. “Kami harap bisa hadir meskipun kemarin alasannya karena surat disampaikan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya. Jadi, nanti akan kami cermati lebih lanjut jika penyidik membutuhkan keterangan sesuai dengan rencana kerja di penyidikan terutama untuk penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” tambah Febri.

Kediaman Setya Novanto sendiri berada di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Namun diketahui bahwa dua anak Novanto itu sudah memiliki kediaman masing-masing.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.

Lihat juga...