KPK Sambut Baik Gugurnya Sidang Praperadilan Setnov

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan hakim yang menyatakan, sidang gugatan praperadilan Setya Novanto, gugur demi hukum.

Kepastian gugurnya persidangan gugatan praperadilan tersebut diketahui setelah hakim tunggal, Kusno, selesai membacakan putusan, yang intinya menyatakan persidangan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kusno menjelaskan, gugurnya persidangan gugatan praperadilan tersebut disebabkan sidang pokok yang mengagendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa Setya Novanto sudah dimulai. Putusan Kusno tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK tentu saja menghormati apa pun keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, salah satunya terkait keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menetapkan, persidangan praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur alias tidak sah demi hukum.

“KPK sangat mengapresiasi keputusan tersebut”, jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Menurut Febri Diansyah, hal tersebut merupakan lembaran baru bagi KPK yang bertekad akan terus menuntaskan kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Febri Diansyah menjelaskan, bahwa yang dimaksud lembaran baru adalah setelah Setya Novanto ditetapkan  dari tersangka menjadi terdakwa itu adalah merupakan awal atau langkah maju dalam membongkar kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El.

Setya Novanto bisa dikatakan sebagai kluster atau pintu gerbang ketiga yang harus dilalui sebelum membuka kluster atau pintu gerbang berikutnya.

Lihat juga...