YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi gratifikasi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan auditor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (18/12/2017).
Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat membuka sosialisasi tersebut berharap masyarakat maupun lingkungan di wilayah Sleman dapat memberikan kenyamanan dan kesan yang baik.
Kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan tersebut juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
“Kita tidak menghendaki, karena ketidaktahuan kita, tindakan atau keputusan yang kita ambil ternyata merupakan pelanggaran hukum,” katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi gratifikasi oleh KPK tersebut seiring dengan komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan good governance. “Dalam upaya mendorong perwujudan good governance tersebut, Pemkab Sleman tengah melakukan revisi Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi untuk disesuaikan dengan Surat KPK No, B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Pedoman dan Batasan Gratifikasi,” katanya.
Sri Purnomo juga mengatakan, bahwa Sleman telah menerbitkan SK Bupati Nomor 1.23/ Kep.KDH/A/2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman, sebagai dasar pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana, serta satuan kerja yang ada di wilayah Sleman, dan SK Bupati Nomor 4.3/Kep.KDH/A/2017 tentang Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Sleman.