Bupati Sleman berharap, pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan pengamalan yang nyata untuk tidak menerima gratifikasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia juga berharap semua menjadi lebih paham dan lebih siap menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai pejabat dan aparat ASN. “Dengan demikian, kita dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN,” katanya.
Dari hasil sosialisasi gratifikasi ini, ASN Pemkab Sleman akan menjadi aparatur yang bersih, amanah, jujur, dan profesional. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman hendaknya dapat bersikap tegas dalam membedakan mana pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dengan pemberian yang wajar sebagai konsekuensi hidup bermasyarakat dan sosial.
Plt. Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono, mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pejabat, baik pejabat struktural maupun fungsional, berkaitan dengan gratifikasi dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, Sugiarto yang merupakan fungsional gratifikasi madya KPK. (Ant)