KPK Tegaskan Nilai Potensi Kerugian Negara dalam KTP-El Tidak Berubah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) potensi kerugian anggaran keuangan negara dalam proyek pengadaan KTP-El nilainya tetap sama alias tidak berubah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, mengacu pada temuan BPK, proyek pengadaan KTP-El telah merugikan anggaran keuangan  negara sebesar Rp2,3 triliun, dari total anggaran proyek pengadaan KTP-El sebesar Rp5,9 triliun.

Dirinya menambahkan, meskipun dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumlah nominal nilai kerugian negara berubah-ubah, namun nilai kerugian negara sebenarnya tetap sama.

Pernyataan Febri Diansyah tersebut menjawab penilaian kuasa hukum Setya Novanto yang mempertanyakan jumlah nilai potensi kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan Setya Novanto tidak sama alias berbeda dengan pernyataan KPK sebelumnya.

Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, sebelumnya  menyebutkan, bahwa ada laporan terkait aliran dana dalam proyek pengadaan KTP-El senilai 7,3 juta Dolar Amerika (USD), namun ternyata hal tersebut sudah tidak lagi disebutkan dalam surat dakwaan berikutnya.

Maqdir Ismail heran, kemudian menanyakan mengapa jumlah total nilai kerugian negara tersebut tetap sama alias tidak berubah.

“Sebenarnya jumlah total kerugian negara terkait proyek pengadaan KTP-El tetap sama, yaitu Rp2,3 triliun, sama sekali tidak berubah. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada yang berubah, yang berubah hanyalah perbuatan Setya Novanto saja, hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan selanjutnya, tunggu saja nanti pasti semuanya akan terungkap sesuai bukti dan fakta”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Lihat juga...