KSOP Kelas V Bakauheni Periksa Keselamatan Kapal Nelayan di Dermaga Muara Piluk
LAMPUNG — Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Bakauheni melakukan pemeriksaan kapal kapal nelayan di dermaga pusat pendaratan ikan Muara Piluk Bakauheni Lampung Selatan.
Menurut Yunus Ardiyansah selaku pejabat pemeriksa keselamatan kapal KSOP Kelas V Bakauheni Lampung Selatan pemeriksaan terhadap kapal nelayan dilakukan pada beberapa kapal yang memiliki bobot 20 dan 24 gross ton.
Secara umum kapal nelayan pencari ikan yang sandar di dermaga Muara Piluk Bakauheni memiliki fasilitas keselamatan yang memadai, seperti life jacket, alat pemadam api ringan (Apar) serta perlengkapan keselamatan lain yang harus ada pada sebuah kapal nelayan.
Yunus menyebut dalam pemeriksaan keselamatan tersebut juga dihadirkan pemilik kapal, nahkoda kapal dan kepala mesin yang menjelaskan tentang kondisi kapal nelayan yang diperiksa.
“Secara umum hasil pemeriksaan yang kami lakukan kondisi alat keselamatan kapal sangat memadai dan dokumen yang ada juga lengkap hanya saja ada yang perlu diperbarui atau diperpanjang agar kapal dizinkan berlayar kembali dan sudah ada pernyataan untuk melakukan pembaruan dokumen,” ujar Yunus Ardiyansah saat ditemui Cendana News di dermaga pusat pendaratan ikan Muara Piluk Bakauheni, Senin (18/12/2017)
Sesuai prosedur kapal motor nelayan tradisional harus memiliki surat ukur, sertifikat keselamatan sesuai dengan Survey Vessel 1935 Pasal 5 ayat (6), surat izin berlayar (SIB) dari syahbandar serta beberapa dokumen lain sehingga kapal nelayan bisa melakukan aktivitas di laut.
Dasar pemeriksaan sejumlah kapal nelayan dengan GT 20 dan 24 sesuai dengan aturan. Kapal yang dibangun secara tradisional diwajibkan setiap setahun sekali dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kelaikan untuk bisa dipergunakan dalam pelayaran mencari ikan di laut.