KTP Elektronik, Vonis Delapan Tahun untuk Andi Agustinus

JAKARTA – Persidangan pembacaan vonis atau putusan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

John Halasan Butar-Butar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

John Halasan Butar Butar mengatakan, Majelis Hakim dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah karena terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Maka dengan demikian yang bersangkutan divonis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar ditambah kurungan selama 6 bulan,” jelasnya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Terdakwa Andi Agustinus tetap tenang duduk di kursi persidangan sambil mendengarkan anggota majelis hakim membacakan vonis terkait kasus perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Andi Narogong hanya terdiam sembari menundukkan kepala dan sesekali memandang ke arah tim pengacara sekaligis penasehat hukumnya.

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Andi Agustinus, majelis hakim sempat mempertimbangkan adanya sejumlah fakta atau bukti, termasuk diantaranya adanya dugaan aliran dana berupa sejumlah uang yang masuk dalam putusan Andi Agustinus. Uang tersebut diduga sebagai ucapan rasa terima kasih atau hutang budi yang diberikan kepada Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Lihat juga...