Langgar ITAS, Dua Warga Spanyol Disanksi Administratif

SABANG – Dua warga negara Spanyol yang telah melebihi Izin Tinggal Terbatas pada 2017 di Kota Sabang, Provinsi Aceh, dikenakan sanksi administratif. Keduanya adalah Nicolas Briones Yera dan Sergio Morte Lopez.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang Anton Helistiawan yang didampingi Kasi Wasdakim Muhammad Hatta mengatakan, kedua warga Spanyol tersebut melebihi Izin Tinggal Terbatas atau ITAS. “Telah dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan biaya beban,” katanya, Selasa (19/12/2017).

Anton menjelaskan, kedua warga negara Spanyol itu diketahui melebihi ITAS saat digelar operasi gabungan di kawasan wisata Gampong (desa) Iboih, Senin (11/12/2017). Operasi dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) Kota Sabang.

Tim PORA yang dibentuk sejak 2016 beranggotakan sebanyak 30 orang meliputi pejabat dari Imigrasi, TNI, BAIS, BIN, Polri, Kejari, Pemko Sabang, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (PTSP-BPKS) Sabang dan BNNK.

Kemudian petugas dari Bea Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Kesyahbandaran Sabang, Kesehatan Pelabuhan Sabang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang. “Selama 2017 Tim Pora sudah dua kali melaksanakan pertemuan dan hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi gabungan,” ungkap Anton.

Anton menyebutkan, pada 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang juga telah mendeportasi dan penangkalan terhadap delapan warga negara asing terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga Thailand. Untuk penguatan kinerja dibidang pengawasan wilayah laut Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang juga telah meluncurkan inovasi berupa aplikasi pendataan dan pengawasan kapal layar (yacht) asing.

Lihat juga...