LPEM UI Perkirakan PP-Gambut Rugikan Negara Hingga Rp76,04 Triliun

YOGYAKARTA — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia dalam kajiannya memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mencapai USD 5.72 miliar atau setara dengan Rp76,04 triliun.

“Kerugian ini berasal dari berkurangnya PDB (Produk Domestik Bruto) nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja,” kata Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto di Yogyakarta.

Dia mengatakan, PP Gambut beserta peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya, lanjut dia, berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit. Impor bahan baku tidak terhindarkan sehingga berujung terhadap anjloknya daya saing industri.

“PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran,” kata Riyanto.

Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp 48,5 triliun. Sedangkan output ke Provinsi Riau akan berkurang Rp 29,17 triliun per tahun. PDRB Riau akan melorot Rp 16,15 triliun per tahun.

Dijelaskannya, Pendapatan masyarakat akan berkurang Rp 4,9 triliun per tahun dalam bentuk upah/gaji yang di bayarkan. Selain itu akan terjadi pengurangan 134 ribu tenaga kerja selama lima tahun ke depan yang akan menimbulkan masalah sosial baru di Bumi Lancang Kuning, karena berisiko meningkatkan kemiskinan bagi sekitar 539 ribu orang di wilayah tersebut, dengan asumsi setiap pekerja menghidupi empat anggota keluarga.

Lihat juga...