Mabes Polri Periksa Pemilik Akun Al-Hujjah Channel

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Ukhti Ayu, pemilik channel youtube ‘Al-Hujjah Channel’, sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian berdasarkan diskriminasi SARA.

Ukhti Ayu memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dari Bareskrim di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Jalan Jati Baru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017) siang. Ukhti Ayu didampingi Dr. Sulistyowati, SH.,MH., dan Evi Risna, SH., M.Kn., serta tim advokasi Ukthi Ayu.

Kepada Cendana News, Ukhti Ayu mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Saya membuat channel ini untuk tujuan dakwah, Mas”, ungkap Ukthi Ayu, di Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, sebelum pemeriksaannya sebagai saksi.

Dirinya mengunggah video ceramah Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, LC pada 8 Februari 2017.

Dr. Sulistyowati, pengacara Ukthi Ayu, mengatakan bahwa video yang diunggah kliennya tersebut sama sekali tidak melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B, Undang-Undang Republik indonesia Nomor 40 tahun 2008 tentang  penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik dan/atau pasal 14 Undang Undang Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Materi pemeriksaan terdiri dari 18 pertanyaan, seputar unggah video youtube melalui Al-Hujjah Channel Islam. Unggahan video berupa ceramah Ustadz Zulkifli mengenai Fitnah Duhaima, tentang tanda-tanda kiamat”, jelas Sulistyowati.

Sulistyowati mengatakan, tidak ada yang luar biasa dari video tersebut. Apalagi, Al-Hujjah biasa menyiarkan atau mengunggah pengajian sejenis dari ustadz-ustadz lainnya. “Sudah lebih dari seribu video yang telah diunggah oleh Al-Hujjah Channel Islam”, katanya.

Lihat juga...