MUKOMUKO – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat setempat untuk tidak memasung penderita gangguan jiwa. Pemasungan disebut sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dolatta Karo karo di Mukomuko menyebut, penderita gangguan jiwa seharusnya mendapatkan perawatan medis. “Jangan dipasung di rumah. Sebaiknya diobati di puskesmas dan rumah sakit jiwa,” katanya, Minggu (24/12/2017).
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan direncanakan tahun depan akan memulai pendataan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung penderita gangguan jiwa. Program lanjutan dari kegiatan tersebut adalah layanan Home Care atau perawatan penderita gangguan jiwa ke rumah langsung.
Dengan program yang disusun tersebut diharapkan masyarakat bisa membantu dengan melaporkan jika ada penderita gangguan jiwa di wilayahnya. Bahkan ada kebijakan wajib untuk dilaporkan ketika ditemukan kasus warga penderita gangguan jiwa dalam kondisi dipasung. “Kami akan melakukan perawatan ke rumah apabila tidak tertangani di puskesmas,” ujarnya.
Proses pendataan melibatkan 17 puskesmas yang ada di daerah tersebut. Puskesmas nantinya juga akan langsung menangani penderita gangguan jiwa di wilayahnya. Pemerintah pusat melalui tim dokter dari daerah pernah melaksanakan program perawatan penderita gangguan jiwa ke rumah di 2015 lalu.
Di 2015, ada 32 orang penderita gangguan jiwa yang mendapatkan penanganan. Namun mulai 2016, program perawatan penderita gangguan jiwa langsung ke rumah diberhentikan. (Ant)