Merokok Sembarang Tempat di Sumbar, Kena OTT dan Denda Rp50 Juta

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai bergerak serius untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selama ini mati suri.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP Damkar) Sumbar menjadi ujung tombak penerapan Perda, Zul Aliman mengatakan penegakan Perda KTR merupakan upaya Pemprov Sumbar untuk mewujudkan lingkungan yang sehat atau terbebas dari asap rokok.

“Selama ini masyarakat kita bisa dikatakan merokok ditempat-tempat yang bebas, sehingga dampaknya, ada masyarakat yang merasa resah dengan para perokok itu. Nah, melalui Perda KTR ini kita akan sasar orang-orang yang merokok di sembarang tempat itu,” katanya, Senin (18/12/2017).

Ia menyatakan Pol PP telah menurunkan mata-mata untuk mengetahui titik keramaian yang terjadi tempat merokok sembarangan. Maka akan ada istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi perokok di tempat-tempat yang dilarang pada Perda KTR tersebut.

Dalam Perda KTR itu, lokasi atau tempat-tempat yang dilarang untuk merokok ialah perkantoran, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jika kedepatan merokok di lokasi yang dimaksud, bakal kita tangkap dan dikenakan sanksi sesuai yang tertera pada Perda KTR,” jelasnya.

Perda KTR ini juga tidak hanya mensasar para dewasa saja, akan tetapi juga turut mensasar para pelajar-pelajar. Maka dari itu, sanski bagi pelanggar Perda tersebut, akan ditetapkan dengan pelanggaran tipiring, dengan hukuman maksimal bagi pelanggarannya adalah kurungan penjara lima bulan dan denda Rp50 juta.

Lihat juga...