MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya tidak menerima tujuh gugatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang saat ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang. 

Hal inilah yang menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk menolak uji materil Perppu Ormas tersebut. Setelah Perppu disahkan menjadi UU, secara otomatis pemohon kehilangan objek permohonan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, di ruang sidang utama MK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, merujuk pada hasil sidang paripurna DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU Ormas beberapa waktu lalu, sehingga permohonan para pemohon tidak diterima.

“Adanya pengesahan Undang-Undang Ormas, mahkamah berpendapat, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” jelasnya.

Sebelumnya, ada tujuh organisasi dan perorangan yang mengajukan permohonan gugatan Perppu Ormas. Di antaranya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Eggi Sujana, Pusat Persatuan Islam, Advokat Afriady Putra, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, dan Yayasan Sharia Law Alqonuni.

Lihat juga...