BENGKULU- Para nelayan di Kota Bengkulu mengharapkan realisasi janji pemerintah untuk membersihkan alat tangkap “trawl” atau pukat harimau dari perairan Bengkulu sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai batas waktu yang sudah disepakati, kami menanti janji pembersihan trawl dari laut Bengkulu,” kata Hendrizal, nelayan Kelurahan Pondok Besi, Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan pemerintah berjanji memberikan batas waktu penggunaan trawl per 31 Desember 2017. Selanjutnya per 1 Januari 2018, trawl akan dilarang dan penggunanya akan ditertibkan.
Perpanjangan waktu tersebut berlangsung hampir dua tahun setelah Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Kami sudah cukup bersabar menunggu janji ini karena di lapangan trawl masih saja beroperasi,” kata dia.
Bahkan, jumlah kapal pengguna trawl lanjut Hendrizal terus bertambah sebab mereka mengetahui laut Bengkulu masih memperbolehkan trawl.
Sementara di perairan provinsi lainnya di Pantai Barat Sumatera, menurut nelayan tradisional lainnya sudah melarang trawl sehingga para nelayan pengguna alat tangkap tak ramah lingkungan itu beralih ke Bengkulu.
Menurut Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu Romi Faislah, ada 300 unit kapal trawl yang beroperasi di perairan Bengkulu.
Kapal-kapal tersebut sebagian berasal dari luar Bengkulu. Sedangkan jumlah nelayan lokal yang menggunakan trawl tidak sampai 10 persen dari 42 ribu orang seluruh nelayan di daerah ini.