OJK Longgarkan Kebijakan untuk Bali

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan akan segera mengeluarkan kebijakan pelonggaran atau relaksasi di sektor keuangan dan perbankan untuk wilayah Bali, guna mengantisipasi dampak ekonomi dari meletusnya Gunung Agung.

“Kami masih mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan untuk dampak menggeliatnya Gunung Agung bagi debitur dan perbankan,” kata Wimboh, usai berdiskusi dengan pemerintah daerah Provinsi Bali, Pemda Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung, pengusaha hotel dan pariwisata, kalangan perbankan serta debitur UMKM, di Karangasem, Bali, Selasa (26/12/2017).

OJK, menurut Wimboh, sudah memiliki pedoman untuk menangani dampak di daerah yang terkena bencana alam. OJK juga memberi apresiasi kepada Pemda dan masyarakat Bali yang membantu korban meletusnya Gunung Agung, khususnya korban yang terdampak langsung dalam radius 10 kilometer.

“OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya peringatan perjalanan sehingga kedatangan wisatawan berkurang,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Wimboh, stabilitas keuangan, khususnya sektor perbankan di Bali masih terjaga. Namun terhadap debitur yang terdampak langsung beberapa bank telah melakukan restrukturisasi seperti ketentuan internal bank dan peraturan OJK.

“OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur menjaga ekonomi Bali agar kondusif terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata,” kata Wimboh.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Bali, I Ketut Sudikerta, mengatakan perlu adanya upaya mengubah persepsi negatif, bahwa dampak meletusnya Gunung Agus telah menyebar ke seluruh Bali.

Lihat juga...