Oknum Anggota DPRD Buru Tersangka Korupsi WFC

AMBON – Oknum anggota DPRD Kabupaten Buru, berinisial SU, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi dana proyek pembangunan waterfront city (WFC) Kota Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016.

“SU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru berupa pembangunan WFC Kota Namlea berdasarkan Surat Keputusan Kajati Nomor: B 1875/S.1,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette, di Ambon, Kamis (7/12/2017).

Selain SU, Kajati Maluku juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat, pemeriksaan fisik, ahli, dan teknis.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Desember 2017, penyidik berkesimpulan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

“Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga tersangka masing-masing berinisial SJ, ANS pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B 1876/S.1 tanggal 5 Desember 2017,” ujarnya.

Kemudian penetapan tersangka MD, seorang wiraswasta berdasarkan surat nomor B 1877/S.1, dan SU, anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2014-2019.

Mereka bertiga jadi tersangka untuk pengerjaan proyek WFC tahap pertama dan kedua, sedangkan untuk tahap satu tahun 2015 hanya satu tersangka berinisial MRP, pekerjan wiraswasta yang ditetapkan berdasarkan surat Kajati Nomor: B 1875/S.1 Pasal yang disangkakan terhadap SJ, MD, MRP adalah pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lihat juga...